Gorengan dan "Jajan Ndeso" Malang: Tradisional, Tapi Apakah Lolos Sistem Halal?
Setiap pagi di berbagai sudut Malang Raya, dari Pasar Subuh Blimbing, Pasar Besar, hingga gerobak pinggir jalan di Kepanjen, perputaran ekonomi dari penjualan gorengan (weci, tempe menjes, pisang goreng) dan jajanan pasar basah (cenil, lupis, klepon) sangatlah masif.
Bagi banyak pedagang kecil, makanan ini dianggap "makanan rakyat" yang sudah pasti halal. "Bahan utamanya cuma singkong, tepung, sama kelapa, Mas. Nggak mungkin haram," begitu celoteh seorang pedagang kue basah yang saya temui saat melakukan pendataan UMKM.
Namun, memasuki penegakan Wajib Halal 2026, Komite Fatwa MUI tidak menilai kehalalan dari "klaim tradisional" semata. Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) akan membedah bahan penolong dan proses produksinya secara mikroskopis. Sebagai Pendamping PPH yang sering melakukan Verifikasi Lapangan (Verval) ke dapur-dapur tradisional, saya menemukan banyak ranjau najis yang tidak disadari oleh para penjual jajanan pasar. Mari kita bedah agar pengajuan Anda tidak berakhir dengan status "Dikembalikan".
1. Tragedi Minyak Goreng Curah pada Wajan Gorengan
Bagi penjual gorengan pinggir jalan, Harga Pokok Penjualan (HPP) sangatlah ketat. Untuk menyiasatinya, sebagian besar pedagang menggunakan minyak goreng curah yang dibeli dalam jerigen atau plastik kiloan tanpa merk dan tanpa identitas halal.
Dalam kacamata auditor halal, minyak goreng curah adalah "zona merah". Proses penyaringan minyak di pabriknya sangat rawan menggunakan bahan karbon aktif berbahan dasar tulang hewan (yang tidak diketahui status penyembelihannya).
Jika Anda ingin mendaftarkan usaha gorengan Anda ke program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), Anda wajib menggunakan minyak goreng kemasan bermerk yang berlogo Halal Indonesia. Jangan lupa untuk menyimpan kemasan plastiknya sebagai bukti fisik saat saya datang berkunjung untuk melakukan Verval!
2. Bumbu Petis: Pasangan Weci yang Rawan Kritis
Di Malang, makan weci (ote-ote) atau tempe menjes tidak akan lengkap tanpa cocolan kuah petis. Nah, di sinilah letak titik kritis tingkat dewa yang sering meloloskan pandangan UMKM.
Petis terbuat dari sari udang atau ikan kupang yang difermentasi. Dalam proses fermentasi dan perebusan petis di pabrik pembuatnya, sering ditambahkan bahan pengental atau penyedap yang belum tentu jelas statusnya. Bahkan, ada kasus di mana petis dicampur dengan bahan pewarna non-pangan agar terlihat lebih hitam pekat.
Anda tidak bisa mendaftarkan menu "Gorengan + Petis" jika bumbu petis yang Anda beli di pasar tidak memiliki Sertifikat Halal resmi. Pastikan Anda hanya menggunakan petis dari produsen bersertifikat, atau jika Anda meracik bumbu petis sendiri, pastikan semua komposisinya (bawang, cabai, tapioka) masuk dalam matriks bahan di sistem SiHalal.
3. Bahaya Tersembunyi Pewarna pada Jajanan Pasar (Kue Basah)
Beralih ke jajanan pasar basah seperti cenil, klepon, lapis, atau putu ayu. Daya tarik utama makanan ini ada pada warnanya yang mencolok: merah muda terang, hijau pandan pekat, hingga kuning menyala.
Ini adalah kasus klasik yang sering membuat pengajuan mental di tengah jalan:
Pewarna Non-Food Grade: Masih ada segelintir pedagang yang nekat menggunakan pewarna tekstil karena warnanya lebih awet dan murah. Ini jelas pelanggaran berat yang bisa memicu sanksi pencabutan izin.
Pewarna Makanan Tanpa Logo Halal: Sekalipun Anda menggunakan pewarna makanan (Kupu-Kupu, Rajawali, dll), Anda wajib memegang kemasan aslinya. Jangan pernah membeli pewarna cair curah yang dikemas ulang dalam botol plastik kecil tanpa merk. Pelarut kimia dalam pewarna cair bisa jadi mengandung turunan alkohol/etanol yang tidak sesuai syariat.
Untuk amannya, gunakanlah pewarna alami (daun suji, daun pandan, bunga telang, atau kunyit). Jika terpaksa menggunakan pewarna sintetis kemasan, pastikan logo Halal ungu sudah terpampang nyata di botolnya.
4. KBLI NIB yang Tepat untuk Pedagang Jajanan
Langkah administratif juga tidak boleh salah. Jika Anda memproduksi gorengan atau jajanan pasar di rumah lalu menitipkannya ke warung-warung atau pasar subuh, pastikan NIB RBA Anda memuat KBLI 10799 (Industri Produk Makanan Lainnya).
Namun, jika Anda memproduksi sekaligus menjualnya langsung di gerobak/tenda pinggir jalan milik Anda sendiri, Anda bisa menggunakan KBLI 56102 (Kedai Makanan).
Jadikan Jajanan Tradisional Berstandar Nasional!
Jangan biarkan resep warisan keluarga yang sudah menghidupi keluarga Anda bertahun-tahun harus ditarik dari peredaran hanya karena masalah sertifikasi halal pada tahun 2026 nanti.
Sertifikat Halal pada gerobak gorengan atau lapak jajanan pasar Anda adalah bukti nyata bahwa usaha kecil pun bisa profesional, higienis, dan peduli pada keamanan konsumen. Bagi panjenengan penjual gorengan dan kue basah di wilayah Malang Raya, mari kita urus legalitasnya sekarang.
📱 Konsultasi Legalitas & Pendampingan PPH (Mas Firman): WhatsApp: 0895-3602-07018
(Silakan kirim pesan dengan menyebutkan nama Anda, jenis gorengan/jajanan yang dijual, dan lokasi jualan. Kita akan bedah bersama bahan bakunya agar proses pendaftaran berjalan cepat dan langsung Acc!)
Komentar
Posting Komentar