Logo Halal Ungu di Kemasan: Asli Terdaftar atau Sekadar Hasil Print?
Seiring dengan semakin ketatnya penegakan aturan Wajib Halal 2026, kesadaran masyarakat Malang Raya terhadap produk halal melonjak tajam. Sayangnya, tren positif ini terkadang dimanfaatkan oleh segelintir oknum pengusaha nakal. Demi mengerek angka penjualan, mereka dengan nekat mengunduh gambar Logo Halal Indonesia (yang berwarna ungu) dari Google, lalu mencetaknya langsung di stiker kemasan produk mereka.
Padahal, produk tersebut belum pernah diaudit, apalagi disidangkan oleh Komite Fatwa MUI.
Sebagai literator dan praktisi legalitas halal, saya selalu mengingatkan: Mencantumkan logo halal tanpa memiliki sertifikat resmi adalah tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Sanksinya tidak main-main, mulai dari penarikan produk hingga denda ratusan juta rupiah.
Lalu, bagaimana cara kita (baik sebagai konsumen yang cerdas maupun sebagai sesama pelaku UMKM yang sedang mencari bahan baku) membedakan mana logo halal yang asli dan mana yang bodong? Jawabannya ada pada transparansi sistem BPJPH.
Tutorial Mengecek Status Halal Produk via Web Resmi BPJPH
Pemerintah telah menyediakan portal publik yang terhubung langsung dengan database SiHalal secara real-time. Anda bisa mengeceknya langsung dari HP Anda dalam hitungan detik. Ikuti langkah presisi berikut:
Buka browser (Chrome/Safari) di smartphone atau laptop Anda.
Ketikkan alamat situs pencarian publik BPJPH:
info.halal.go.id/cek. (Pastikan alamatnya benar menggunakan domain .go.id).Di halaman utama, Anda akan melihat kolom pencarian dengan tulisan "Cari Produk Halal".
Anda bisa melakukan pencarian berdasarkan dua parameter utama:
Berdasarkan Nomor Sertifikat: Jika di bawah logo ungu pada kemasan terdapat deretan angka (misal: ID3511000012345), ketikkan angka tersebut. Ini adalah cara paling akurat 100%.
Berdasarkan Nama Produk / Merk: Jika nomornya terlalu kecil untuk dibaca, ketikkan saja merk produknya (misalnya: "Keripik Tempe Rohani" atau "Saus Sambal ABC").
Klik ikon kaca pembesar (Cari).
Jika produk tersebut memang resmi, sistem akan memunculkan tabel berisi: Nama Produk, Nama Pelaku Usaha, Nomor Sertifikat, dan Tanggal Kedaluwarsa. Jika hasilnya "Data tidak ditemukan", ada dua kemungkinan: produk tersebut memang belum bersertifikat halal, atau sertifikatnya sudah kedaluwarsa dan belum diperpanjang.
Taktik UMKM: Memanfaatkan Fitur Cek Halal untuk Belanja Bahan Baku
Fitur info.halal.go.id ini bukan sekadar alat pelacak pemalsu logo. Bagi panjenengan pelaku UMKM yang sedang bersiap mengajukan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), situs ini adalah kompas utama Anda.
Bulan lalu, saat melakukan verifikasi lapangan di sebuah industri rumahan kue kering di area Sawojajar, saya menolak pengajuan sang owner karena beliau menggunakan baking powder kiloan tanpa merk yang dibeli secara eceran di Pasar Besar. Sang owner protes karena penjual di pasar bilang "Ini halal kok, Bu."
Ingat prinsip Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH): Halal itu butuh bukti administratif, bukan sekadar "katanya".
Solusi Cerdas: Sebelum Anda memborong bahan baku penolong seperti ragi, pelembut kue (SP/TBM), pasta vanilla, atau kecap di agen grosir, buka HP Anda. Ketikkan merk bahan tersebut di situs pencarian BPJPH. Jika namanya muncul dan statusnya aktif, barulah Anda membelinya. Simpan nota pembeliannya dan potong kemasan yang ada logonya untuk saya verifikasi nanti. Ini akan membuat pengajuan halal Anda melaju mulus tanpa revisi!
Produk Anda Belum Terdaftar di Sistem BPJPH?
Jika nawak-nawak pengusaha mencoba mengetikkan nama produk sendiri di situs tersebut dan hasilnya masih kosong, itu adalah alarm keras. Kompetitor Anda mungkin sudah muncul di sana dan menikmati kepercayaan penuh dari konsumen.
Jangan biarkan bisnis yang sudah Anda rintis dengan susah payah tersandung masalah legalitas dan kehilangan kepercayaan pasar. Segera urus sertifikat halal Anda selagi program fasilitasi (gratis) masih dibuka oleh pemerintah.
Khusus untuk pelaku UMKM di Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu), mari kita masukkan nama produk kebanggaan Anda ke dalam database halal nasional.
📱 Konsultasi Legalitas & Pendaftaran Halal (Mas Firman): WhatsApp: 0895-3602-07018
(Silakan sapa dengan sopan, cantumkan Nama, Merk Produk, dan Domisili Anda. Kita akan langsung jadwalkan pemetaan bahan baku dan perizinannya).
Jadilah pengusaha yang mbois, yang legalitasnya transparan dan produknya aman dikonsumsi. Salam Satu Jiwa, Halal untuk Semua!
Komentar
Posting Komentar