Sertifikat Halal Sudah Terbit, Apakah Boleh Asal Tambah Menu Baru?
Selamat! Setelah melewati Verifikasi Lapangan dan menunggu Sidang Fatwa MUI, Sertifikat Halal digital Anda akhirnya terbit. Anda pun dengan bangga mencetak Logo Halal Indonesia berwarna ungu di kemasan dan banner warung Anda.
Seiring berjalannya waktu, bisnis Anda di Malang berkembang pesat. Jika awalnya Anda hanya berjualan "Keripik Singkong Original", bulan ini Anda meluncurkan varian baru: "Keripik Singkong Rasa Keju Pedas" dan "Keripik Rasa Sapi Panggang".
Pertanyaan kritisnya: Apakah varian baru tersebut otomatis berstatus halal dan boleh memakai kemasan berlogo ungu tersebut?
Banyak pelaku UMKM yang menjawab, "Ya boleh dong Mas, kan merk jualan saya sudah bersertifikat!" Sebagai praktisi legalitas dan Pendamping PPH yang memegang teguh regulasi BPJPH, saya harus memberikan peringatan keras: TIDAK BOLEH! Itu adalah pelanggaran hukum. Mari kita bedah aturan main Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) terkait penambahan menu agar Anda tidak terkena sanksi pencabutan sertifikat.
Mitos Terbesar: "Sertifikat Halal Berlaku untuk Merk"
Ini adalah sesat pikir yang paling banyak memakan korban. Sertifikat Halal dari BPJPH TIDAK diberikan kepada merk dagang (seperti proses pendaftaran HAKI), melainkan diberikan secara spesifik kepada PRODUK (NAMA MENU) beserta matriks bahan penyusunnya.
Jika di sertifikat Anda hanya tertulis "Keripik Singkong Original", maka Logo Halal hanya boleh ditempel di kemasan varian Original.
Mengapa demikian? Karena varian "Keju Pedas" dan "Sapi Panggang" menggunakan tambahan bumbu tabur (seasoning). Seperti yang sudah saya kupas tuntas di artikel Daftar Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang Rawan Tidak Halal, bumbu rasa sapi panggang rawan menggunakan ekstrak daging hewani, dan bumbu keju rawan menggunakan enzim rennet babi.
Jika Anda asal menempelkan logo halal pada menu baru yang belum pernah diaudit bahannya oleh BPJPH, Anda bisa dikenakan sanksi Pemalsuan Identitas Halal, yang berujung pada penarikan paksa produk dari pasaran!
Solusi Resmi: Fitur "Pengembangan Produk" di SiHalal
Lalu, bagaimana solusinya jika saya ingin mendaftarkan menu baru? Apakah harus mendaftar dari nol dan membuat akun baru?
Tenang saja. Pemerintah sudah menyiapkan jalur khusus untuk ini. Di dalam akun SiHalal (ptsp.halal.go.id) Anda, terdapat fitur yang bernama Pengembangan Produk. Fitur ini memungkinkan Anda untuk menyisipkan daftar menu baru dan bahan baku baru ke dalam nomor sertifikat lama Anda (selama sertifikat tersebut masih aktif dan belum expired).
Syarat Melakukan Pengembangan Produk:
Sertifikat Lama Masih Aktif: Proses ini hanya bisa dilakukan jika masa berlaku sertifikat Anda belum habis. (Sebagai info tambahan, sertifikat halal yang terbit sejak tahun 2023 berlaku Seumur Hidup, selama tidak ada perubahan komposisi bahan pada menu lama).
KBLI NIB Sesuai: Menu baru yang diajukan harus masih berada dalam satu Kategori KBLI dengan menu lama. (Misal: Sama-sama di kategori makanan ringan).
Melampirkan Bahan Baru: Anda wajib menginput bahan baku baru yang digunakan pada menu tambahan tersebut, lengkap dengan bukti ID Halalnya.
Jangan Sembarangan "Ngotak-Ngotik" Akun SiHalal Anda!
Meskipun terdengar mudah, fitur Pengembangan Produk ini sangat rawan error jika dilakukan oleh orang awam. Jika Anda salah mengklik tombol, atau salah memetakan kelompok produk saat menambahkan menu baru, pengajuan Anda bisa langsung berstatus Returned (Dikembalikan).
Bahkan, dalam beberapa kasus troubleshooting yang saya tangani (Anda bisa membaca ulasan saya di Solusi Pengajuan Sertifikat Halal Mandek & Ditolak di SiHalal), kesalahan saat memproses pengembangan produk justru membuat sertifikat lama ikut tertunda validasinya.
Jangan pertaruhkan data bersih yang sudah Acc. Biarkan ahlinya yang merapikan matriks menu baru Anda di dalam sistem.
Mas Firman Siap Mengawal Inovasi Menu Anda!
Menambah varian menu adalah bukti bahwa bisnis Sam dan Mbak terus bertumbuh. Jangan biarkan birokrasi perizinan menghambat inovasi rasa Anda.
Bagi pelaku UMKM di Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) yang sudah memiliki sertifikat halal namun ingin menambah puluhan menu baru dengan aman dan sesuai regulasi, mari kita bedah bahan bakunya bersama.
📱 Konsultasi Tambah Menu & Pengembangan Halal (Mas Firman): WhatsApp: 0895-3602-07018
(Silakan kirimkan foto Sertifikat Halal lama Anda beserta daftar menu/varian rasa baru yang ingin ditambahkan. Saya akan bantu proses input Pengembangan Produk di sistem SiHalal Anda sampai logo ungu bisa sah ditempel di kemasan baru Anda!)
Komentar
Posting Komentar